Judi bola online telah melenakan seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia menggunakan dana nasabah untuk menyalurkan hobinya tersebut. Namanya judi, bukannya untung oknum pejabat bank lokal itu rugi melulu.
Polda Kaltara melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus, mengamankan pelaku penggelapan dana operasional Bank Kaltimtara cabang Sanur, Sebuku Kabupaten Nunukan senilai Rp 10,7 miliar.
Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online, (urai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Didik Purwanto).
Kepala KCP Bank di Kaltara Gelapkan Dana Rp 10,7 Miliar
Menurut Didik, BI adalah pencandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta, bahkan lebih, untuk permainan tersebut.
Supaya tidak tercium perusahaannya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan. Serta mengakali lalu lintas uang di kantor cabang yang dipimpinnya. “Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp10,7 miliar dan ia mendapatkan jackpot dari situs judi Slot Online terpercaya di indonesia senilai 2,1 milyar.
Didik mengatakan, uang tersebut seharusnya untuk perputaran operasional kegiatan perbankan dan dimasukkan dalam kas. Hanya saja selama bulan Februari 2020 tidak pernah dilakukannya, lalu membuat buku laporan palsu ke atasannya di Tanjung Selor.
Berbekal hasil temuan audit, pihak legal BPD Kaltimtara melakukan upaya hukum melaporkan tersangka ke Polda Kaltara. Saat ini, kata Didik, berkas perkara dugaan penggelapan telah limpah ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim.
Pelimpahan berkas perkara P-21 dilakukan Desember 2020 dan bulan Januari 2021 masuk tahap II penyerahan berkas sekaligus tertangka. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor), Samarinda.
Tentang penyalah gunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp. 10 miliar. Pemimpin Kantor wilayah Utara bank Kaltimtara Islam Kurniawan mengatakan, manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI dan menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya.